Serang, Redaksinews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2021. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolda Banten pada Rabu (7/2/2024).
Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim Saber Pungli Polda Banten mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten, dengan pagu anggaran mencapai Rp9,7 triliun pada tahun anggaran 2021.
“Tim Ditreskrimsus langsung memulai penyelidikan, dan hasil penyidikan serta audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, saat menggelar konferensi pers.
Wiwin menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni TS (63 tahun), mantan Kepala Sekolah dan mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang, serta TI (46 tahun), seorang individu swasta. Kerugian negara yang berhasil dihindarkan mencapai Rp882,5 juta.
“Ia menambahkan bahwa berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Modus operandi yang dilakukan oleh TI adalah dengan mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI, yang konon dapat mengamankan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah SD di Kota Serang,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, kedua tersangka sepakat melakukan pemotongan sebesar 40% dari anggaran yang berhasil dicairkan. Pembagian hasil pemotongan tersebut diperinci, dimana TI mendapatkan 30% untuk biaya pengurusan, sementara TS memperoleh 10%.
“TI kemudian meminta TS untuk mengumpulkan kepala sekolah SD di Kota Serang. Saat pertemuan, TS menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk menyisihkan 40% dari dana PIP per siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” tambah Wiwin.
Dalam kerangka hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 2 ayat (1). Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Ard)