Tangerang, Redaksinews.Id – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengajak para tokoh agama dan masyarakat di wilayahnya untuk jadi cooling sistem (penyejuk) pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Hal tersebut, guna mewujudkan Pemilu damai dan aman, tanpa hoax serta permusuhan meski berbeda pilihan Politik.
“Dalam pesta demokrasi adalah hal yang biasa apabila terjadi perbedaan pendapat dan pilihan politik,” kata Zain.
Ia menyebutkan harus saling menghargai sehingga tidak terjadi perpecahan dan kita harus menjaga kamtibmas tetap dingin serta sejuk.
Selanjutnya, kata dia, tokoh agama dilingkungan merupakan panutan masyarakat. Apabila terjadi konflik tentu masyarakat itu sendiri yang rugi, karena pada prinsipnya manusia adalah makhluk sosial, saling menghargai satu sama lain.
“Apabila ada informasi di media sosial agar dicek dulu kebenarannya. Bijaklah ber-medsos. Jangan menyebarkan berita bohong atau hoax sebab bisa dipidana dengan Undang-Undang ITE,” katanya.
Satu hal yang penting disampaikannya, menurutnya, bahwa tempat ibadah dilarang digunakan sebagai sarana politik praktis. Di masjid-masjid DKM harus berani menolak apabila ada tim sukses maupun relawan calon peserta politik hendak berkampanye.
“Kami meminta kepada para tokoh agama, alim ulama dan tokoh masyarakat serta para jamaah yang hadir untuk dapat membantu Polisi menjaga situasi kamtibmas selalu kondusif,” ujarnya.
Berikutnya, terkait maraknya aksi tawuran dilakukan sejumlah remaja di wilayah adalah kenakalan sekelompok anak muda yang sudah menjurus tindak kriminal bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Jadi, kata Zain, perlu adanya pengawasan ekstra dari orang tua maupun para tokoh di lingkungan.
“Kejadian tawuran sering terjadi, karena kurangnya pengawasan org tua, sehingga perlu ada pengawasan pergaulan dan penggunaan handphone anak-anak kita,” tutur Kapolres.
“Perlu ada kegiatan positif guna mencegah anak remaja berbuat tawuran,” Zain menambahkan.
Diakhir sambutannya, Zain menyebutkan nomor command center dan call center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di 082211110110 dan 110, yang dapat dihubungi masyarakat guna merespon cepat laporan maupun, aduan dalam menjaga Kamtibmas di wilayah.