Serang, Redaksinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menyebut, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang banyak yang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus ditertibkan, Senin (29/01).
Selain itu, dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.
“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot,” ujarnya, pada Senin (22/01/2024).
Sebanyak 15 titik THM sudah disegel dan diputus listrik oleh pihak Pemkot bekerjasama dengan pihak PLN.
15 titik tersebut tersebar di berbagai daerah:
- Loni Live Music and Resto di Kaligandu, Kec. Serang
- Alexxia dan Alexxus di Parkiran atas Pasar Rawu
- Resto Royal di Pasar Royal Kota Serang
- Alx Grill dan Roger Music Club di Jl. Raya Cilegon, Kota Serang
- Serang Trade Center
- Sahara dan Savana Karaoke Resto parkiran Ramayana Serang
- dll
“Pokoknya kita tegas, tidak pandang bulu setiap tempat hiburan malam yang tidak berizin atau tidak mentaati aturan kita semua segel” ujar Yedi saat akan menyegel THM Alx Grill di Jalan Raya Cilegon, Serang, Banten.
Yedi mengatakan, Pemkot Serang telah melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku. (ard)