Serang, Redaksinews.id – Peringati Puncak Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Kanwil Kemenkumham Banten berserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan upacara dan syukuran dengan potong tumpeng di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jumat (26/1/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian M. Akram menambahkan untuk pengawasan WNA setiap tahun dilakukan oleh TIMPORA. Tahun ini lebih fokus kepada pengawasan dalam rangka pengamanan pemilu 2024.
“Sekarang kita lebih fokus melakukan pengawasan dalam rangka pengamanan pemilu terkait keberadaan Jurnalis Asing dan pemantau pemilu Luar Negeri. Itu upaya kita dalam rangka bekerja sama untuk mensukseskan pemilu di tahun ini,” ujar Akram
Akram berharap, dalam momen Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 kali ini, pihaknya telah mengusung tema “Transpormasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi, dengan harapan bisa mendorong digitalisasi, agar peran Kementerian Hukum dan Ham, khususnya jajaran imigrasi bisa semakin baik, semakain transparan dan semakin akuntabel, sehingga masyarakat yang dilayani terpuaskan.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan pelayanan Keimigrasian sudah secara digital dan manual dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Banten.
“Diantaranya membuka pelayanan publik di pusat pembelanjaan atau Mall untuk kepengurusan pembuatan paspor, ijin tinggal serta hal yang berkaitan dengan Keimigrasian,” tambahnya
Dodot menegaskan Intinya bahwa Keimigrasian Hukum dan Ham berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Dodot, Berkaitan dengan pemilu 2024 Keimigrasian melakukan pengawasan Pemantauan Jurnalis Asing, Media Asing dan Pemantau Pemilu Luar Negeri.
“Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional gelar “Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemantauan Jurnalis Asing, Media Asing dan Pemantau Pemilu Luar Negeri dalam Pemilu Serentak 2024. Selain itu pengawasan bagi keluarga Negara asing di Indonesia,” tutup Dodot. (*)