Tangerang, Redaksinews.id – Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yakni FA (18) dan MY (21) di kawasan Jalan Sangego Kota Tangerang, Banten pada Rabu 24 Januari 2024.
Mereka diduga merupakan daftar pencarian orang (DPO) pada kasus curanmor. Sehingga, Polisi masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim patroli perintis presisi Polres Metro Tangerang Kota yang memergoki keberadaan para pelaku yang mencurigakan saat melintas.
“Jadi pada saat, Tim 2 patroli perintis presisi Polres dipimpin Ipda Denny Adedy melakukan patroli rutin di jalan Sangego Raya, Bayur Kota Tangerang, lalu melihat tiga orang yang mencurigakan, menggunakan sepeda motor berbonceng 3 tanpa plat nomer,” kata Zain dalam keterangannya.
Lanjutnya, kata dia, petugas yang curiga langsung mengejar dan berupaya menghentikan laju sepeda motor para terduga pelaku. Karena panik, sontak ketiga pelaku berhamburan lari meninggalkan kendaraannya serta membuang barang bukti ke semak-semak.
“Petugas dengan sigap langsung mengejar para pelaku. Dua orang berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa tiga mata kunci T, satu gagang kunci T, empat kunci duplikat yang di buang ke semak-semak, termasuk sepeda motor N-Max tanpa nomer polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan itu dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang guna dilakukan pemeriksaan oleh unit ranmor.
Kapolres Zain juga menghimbau, “Jika masyarakat menemukan atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Polisi melalui Command Center di nomer 082211110110 atau call center 110. Kita akan respon cepat aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas,” tutup Zain,