Serang, Redaksinews.id – Ditlantas Polda Banten melakukan pemusnahan ribuan knalpot hasil razia Ditlantas Polda dalam pengamanan keselamatan dan keamananan masyarakat Provinsi Banten, di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dalam rangka kegiatan “Zero Knalpot Brong.” Menurutnya, langkah ini diambil setelah melihat data terkait keselamatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
“Kita melihat data, kenapa brong? Yang mana dari segi keselamatan, dari segi seperti lingkungan membuat kebisingan yang mengganggu orang,” ujar Leganek.
Leganek menyebut telah berhasil mengamankan 1023 knalpot brong dari hasil penindakan selama sebulan terakhir dari tiap jajaran Polres.
“Kita memusnahkan 1023 knalpot brong hasil sitaan Ditlantas Polda serta jajaran Polres lainnya. Selain itu kita juga mengimbau saat Pemilu, bahkan untuk selamanya ya, kalau bisa (tidak menggunakan) yang terkait dengan knalpot brong,” lanjutnya.
Lanjut Leganek, bahwa knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 tahun 2009 pasal 285 ayat 1. Isinya terkait dengan kelengkapan kendaraan.
“Kenapa membahayakan? Dengan kendaraan knalpot brong, suara akan menentukan kecepatan. Tidak mungkin suara kendaraan brong dia jalannya pelan aturan pasti dengan akan menggeber akhirnya kecepatan tinggi,” tuturnya.
Terlebih lagi, lanjut Leganek, dengan mendekatnya waktu kampanye terbuka atau rapat umum untuk peserta Pemilu 2024, yang akan dimulai per 21 Januari 2024.
“Sesuai ketentuan di Pasal 280 Undang-Undang 7, itu memang ada larangan kegiatan kampanye. Itu adalah mengganggu ketertiban umum,” terang Leganek
Dengan pemusnahan ini, Ditlantas Polda Banten memberikan sinyal tegas terkait penertiban knalpot brong. Langkah ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama dalam situasi penting seperti Pemilu 2024. (Ard)