Serang, Redaksinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat bahwa sembilan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Banten telah meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Banten M Ihsan menyatakan bahwa kesembilan caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik (parpol) dan diketahui mencalonkan diri untuk DPRD Kabupaten dan Kota di Banten.
Ihsan menginformasikan, “Hingga hari ini, sudah tercatat sembilan calon yang meninggal,” kepada Redaksinews.id pada Senin (15/01/2024).
Dia menjelaskan bahwa para caleg tersebut telah terdaftar sebagai calon tetap (DCT) dan telah mendapatkan nomor urut di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Meskipun pemilihan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, mereka yang telah meninggal masih tetap dapat dipilih oleh pemilih. “Secara teknis, jika terdapat calon yang meninggal atau tidak memenuhi syarat sebagai calon tetapi telah dicoblos, suaranya akan dianggap sah untuk partai politik,” ungkapnya.
Ihsan menambahkan bahwa suara yang diperoleh oleh para caleg tersebut pada pemungutan suara akan dihitung sebagai suara untuk partai politik yang bersangkutan.
Rekapitulasi caleg yang meninggal tersebut mencakup dua caleg DPRD Pandeglang dari partai Buruh dan PDIP, tiga caleg DPRD Lebak dari partai Buruh, Ummat, dan PKS. Selain itu, terdapat satu caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Bulan Bintang, satu caleg DPRD Kota Cilegon dari partai Golkar, dan satu caleg DPRD Tangerang Selatan dari partai Gerindra dan PKN.