Serang, Redaksinews.id – Gabungan Mahasiswa di Jakarta mendistribusikan pamflet kepada masyarakat dengan maksud untuk menghalangi pembentukan dinasti politik yang dikejar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pamflet tersebut diberikan kepada pengemudi yang melintas di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, perwakilan mahasiswa bernama Glamora mengatakan mereka berupaya untuk menggagalkan rencana politik Jokowi yang ingin mendirikan dinasti politik di Indonesia, pada Kamis (11/01/2024).
Menurut Glamora, lembaga-lembaga negara dan infrastruktur saat ini digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Kami melihat bahwa pengerahan lembaga negara tersebut sangat jelas dan terlihat,” katanya.
Dengan menyebarkan pamflet menolak dinasti politik, mahasiswa berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rekam jejak pasangan capres-cawapres yang berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Kami berharap para pengemudi yang melintas dapat mengetahui sejarah yang ada, bahwa ada pasangan calon dengan masalah hukum, melanggar konstitusi, dan dipaksakan untuk menjadi peserta pemilu,” ungkap Glamora.
Glamora menjelaskan bahwa pembagian pamflet tidak hanya terbatas di depan Kampus UIN Ciputat. Sebanyak 800 kampus terlibat dalam menyuarakan penolakan terhadap dinasti politik. Di Jakarta dan sekitarnya, terdapat 37 kampus yang aktif dalam menyuarakan penolakan terhadap dinasti politik.
Perlu dicatat bahwa isu dinasti politik menjadi perbincangan luas setelah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dipilih sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024. Berdasarkan statusnya sebagai Wali Kota Solo, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Pergantian batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden diatur melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman.
Keputusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Keterlibatan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo memunculkan dugaan bahwa Presiden Jokowi sedang membangun dinasti politik.