Serang, Redaksinews.id – (12/01) AS (50) warga kec. Jombang Kota Cilegon dan AD (45) kec. Cibeber Kota Cilegon terpaksa ditangkap tangan oleh Polda Banten setelah mengabaikan panggilan Polisi untuk dimintai keterangan dan diduga membawa kabur uang sebesar Rp1,15 Milyar.
Motif tersangka menawarkan modal usaha penandatangan sistem paket.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Surat Penawaran Paket Pekerjaan Pembelian Logam Timah, Alumunium, dan Besi Scrap, 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, 1 Surat Pernyataan Mutlak dari AS, 1 Rekening Koran korban Matruji, 1 bundel Bukti Transfer, 1 lembar Kwitansi, 2 lembar Dokumentasi Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama, 1 buah Buku Tabungan tersangka AD, 5 lembar Rekening Koran Bank tersangka AD.
Tersangka AS dan AD dikenakan pasal 378 dan pasal 372 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan korban bernama Matruji setelah menunggu hasil dari investasi paket pekerjaan untuk modal usaha dalam jangka waktu sekitar 1 tahun tidak ada pengembalian. Akhirnya dilakukan penangkapan dan pengembangan setelah pemeriksaan AS didapatkan tersangka selanjutnya yaitu AD pada bulan Desember 2022.
Diketahui AS (50) saat setelah berhasil ditangkap mengalami sakit dan dibawakan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dirujuk ke Rumah Sakit TK.I R. Said Sukanto di Kramat Jati, tak lama setelah dilakukan operasi dikabarkan tersangka AS dinyatakan dokter, meninggal dunia akibat pemyakit kronis yang di deritanya pada Kamis (11/01).
Saat ini pihak Polda Banten masih melakukan pendalaman untuk pencarian korban penipuan yang lain. (Ard)